Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Berupa Dokumen Resmi Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Berupa Dokumen Resmi Perusahaan

Surat Perjanjian Rental Mobil di Cirebon Atau disebut Sewa mobil

Rental mobil cirebon –  PT.DST rental mobil membuat prosuder dan syarat syarat yang berkaitan dengan sewa mobil lepas kunci atau disebut tanpa driver, untuk grab hal ini dilanjutkan dengan nama surat perjanjian sewa mobil

Hal ini kami lakukan untuk saling mengikat perjanjian sewa mobil yang sederhana berikut hak dan kewajiban antara penyewa mobil dengan pemilik kendaraan yang disewakan ,

Supaya kedua belah pihak bisa memenuhi aturan yang saling menguntungkan baik sistem dalam waktu singkat , harian, mingguan ataupun bulanan bahkan tahunan.

Berikut ini adalah surat perjanjian sewa mobil dengan format yang kami copy paste document microsoft word atau bisa langsung di copy dari pdf rent car cirebon, Kerjasama bisnis rental mobil. Termasuk Contoh surat perjanjian sewa mobil di cirebon

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Senin, tanggal 02 Desember 2017, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Pekerjaan :

Jabatan :

Alamat :

Nomer KTP / SIM :

Telepon :

Dalam hal ini bertindak untuk atas

Nama Perusahaan :

Alamat :

Dan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama :
Pekerjaan :

Alamat :

Nomer KTP / SIM :

Telepon :

Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KEDUA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa 1 buah mobil dari PIHAK KEDUA berupa:

Jenis Kendaraan : Mobil Penumpang
Merek / Type : Daihatsu / Xenia R M/T F653RV – GMDFJ
Tahun Pembuatan :
Nomor Polisi :
Nomor Rangka :
Nomor Mesin :
Warna : Putih
Kondisi Barang : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1

Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal (06 Juni 2020) dan berakhir pada tanggal (06 Desember 2020).

Ayat 2

Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2

HARGA SEWA

Ayat 1

Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa perbulan berjumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA tanggal 06 setiap bulannya.

Ayat 2

Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.

PASAL 3

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1

Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak ataupun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA, kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.

Ayat 2

PIHAK KEDUA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4

PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.

PASAL 5

HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2

Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA (maksimal senilai Rp. 500.000).

Ayat 3

Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA .

PASAL 6

LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1

Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK KEDUA hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:

Menjual,
Menggadaikan,
Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.

Ayat 2

Pelanggaran PIHAK PERTAMA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1

Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2

PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin
Topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4

Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.

PASAL 8

PEMBATALAN

Ayat 1

Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2

PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK KEDUA, baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4

PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Ayat 5

PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan Perjanjian ini.

PASAL 9

PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1

Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA .

Ayat 2

Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh ( —- ) (—– ) jumlah dalam huruf —– ) orang arbiter yang terdiri dari:

Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA ,
Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan
Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .

Baca juga Tips Mengenai Rental Mobil Cirebon Kota yang bisa Diandalkan

Ayat 3

Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ) untuk mengangkat ( —- ) (—– jumlah dalam huruf —– ) atau ( —- ) (—– jumlah dalam huruf —– ) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang

umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

PASAL 12

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Pihak Pertama,

ttd

Cirebon, 02 Desember 2020

Pihak Kedua,

ttd

Itulah contoh surat legalitas untuk penyewaan mobil, bagi pengusaha rental wajib mempunya surat perjanjian sewa mobil, karena hal ini akan mengatasipasi terhadap oknum yang memang sengaja bisa merugikan bagi pemilik kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2024 Rental Mobil Cirebon - Taksicirebon.com